Thursday, June 6, 2013

Menerjemahkan Dokumen Berbahasa Indonesia

Salah satu persyaratan untuk mendaftar di universitas maupun Studienkolleg adalah terjemahan dokumen berbahasa asing. Terjemahan ini sangat penting terutama untuk dokumen-dokumen yang berbahasa Indonesia (Ijazah, Rapot, dll.) Beberapa dokumen yang perlu untuk diterjemahkan: 
  • Ijazah SMA
  • SKHUN
  • Rapor Kelas 3 SMA
  • Akte Kelahiran (optional)
Bila dokumen yang disebutkan diatas sudah berbahasa Inggris, maka tidak perlu diterjemahkan lagi. Beberapa universitas bahkan menerima dokumen dalam bahasa Perancis, Spanyol, dan Belanda. 

Dimana saya bisa menerjemahkan dokumen?
  • Penerjemah tersumpah: menurut daftar penerjemah keluaran Kedutaan Jerman, hanya ada 6 orang penerjemah tersumpah di Indonesia.
  • Penerjemah tidak tersumpah: selain penerjemah tersumpah, ada juga di daftar penerjemah tidak tersumpah. Jumlahnya lebih banyak tentunya, dan ada di berbagai daerah. 
Apa itu penerjemah tersumpah?
Penerjemah tersumpah ini menandakan, bahwa mereka telah diakui oleh kedutaan Jerman, dan bahwa isi terjemahan yang mereka buat telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan pemerintah Jerman. Jika menerjemahkan di penerjemah yang tidak tersumpah, maka hasil terjemahannya harus disahkan lagi di kedutaan Jerman. Namun bila sudah memakai penerjemah tersumpah, maka tidak perlu lagi melakukan hal ini karena dokumen sudah disahkan oleh penerjemah. 

Sangat disarankan untuk memakai penerjemah tersumpah, karena tidak perlu lagi repot-repot mengesahkan terjemahan di kedutaan jerman. Selain repot masalah harus bolak-balik ke kedutaan, biaya pengesahan fotokopi / terjemahan di kedutaan Jerman jika lebih dari 5 lembar sebesar 130 ribu per lembar. Lebih baik meminta memperbanyak terjemahan di penerjemah tersumpah untuk dokumen kamu karena harganya jauh lebih murah.

Berapa harga jasa penerjemah?
Tarif penerjemah tersumpah rata-rata Rp 100.000-125.000 per halaman untuk terjemahan, dan Rp 10.000-20.000 per halaman untuk memperbanyak terjemahan (print ulang). Mohon diingat bahwa tarif berlaku per halaman bukan per lembar (sama halnya dengan tarif fotokopi). Biaya ini belum termasuk biaya kirim. Saya sendiri memakai penerjemah Ibu Dwi Nugraeni Soemarsono di Bintaro. Orangnya baik dan ramah, serta kerjanya cukup cepat. Waktu itu saya menerjemahkan dokumen saya masing-masing menjadi 10 lembar. Berikut rincian tarif yang saya keluarkan untuk terjemahan:
  • Menerjemahkan
    • Ijazah 2 halaman:                                             2 x 100.000 = 200.000
    • Rapor Kelas 3 SMA 2 halaman:                      2 x 100.000 = 200.000
    • SKHUN 1,5 halaman                                    1,5 x 100.000 = 150.000
    • Akte Kelahiran 1 halaman                               1 x 100.000 = 100.000
Jadi total untuk 6,5 halaman terjemahan Rp 650.000. Dengan membayar 100.000 per halaman ini saya mendapat 3 lembar terjemahan. Jadi bila saya ingin 10 lembar terjemahan, saya perlu memperbanyak terjemahan saya 7 kali.
  • Memperbanyak terjemahan: 6,5 halaman x 7 kali x 10.000 = 455.000
  • Biaya kirim: untuk mengirim terjemahan, saya menggunakan layanan JNE YES (Yakin Esok Sampai) dengan tarif Rp 24.000, dimana dokumen sampai dalam 1 hari. Ibu Dwi sendiri mengirimkan terjemahannya ke saya dengan layanan Tiki ONS (Overnight Service) dengan tarif Rp 25.000
  • Total biaya yang saya keluarkan untuk terjemahan: 650.000 + 455.000 + 24.000 + 25.000 = Rp 1.154.000
Untuk penerjemah lainnya, seperti Ibu Effijanti Oentoro di Bogor, bahkan kita tidak perlu mengirimkan dokumen kita, namun hanya perlu mengemail hasil scan dokumen yang akan diterjemahkan. Untuk tarifnya, seingat saya sebesar 100.000 per lembar (mendapat 5 lembar terjemahan) namun jika ingin perbanyak hingga 10 lembar harus menambah 100.000 lagi. Jadi totalnya, 200.000 untuk 10 lembar terjemahan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
  • Sama seperti legalisir, perlu diingat bahwa untuk pengajuan visa diperlukan 2 lembar terjemahan.
  • Beberapa penerjemah menjepret terjemahan dokumennya jika lebih dari 1 lembar (misal Rapor Kelas 3 SMA, Ijazah) dan kemudian jepretan ini dilipat, lalu pada lipatannya diberi stempel penerjemah dan bagian belakang jepretan diberi semacam penutup. Jika akan meng-scan terjemahan dari dokumen-dokumen seperti Ijazah, Rapor, dll jangan melepas jepretan. Jika dokumen ini digunakan untuk mengajukan visa dan terlihat bahwa jepretan sudah dilepas maka tidak akan diterima oleh petugas visa.
  • Untuk menerjemahkan maka harap mengirim dokumen yang sudah dilegalisir oleh sekolah (kecuali akte, tidak perlu dilegalisir) 


35 comments:

  1. Hi Filicia, boleh minta nomor Bu Dwi di Bintaro? Rencana mau translate dokuments juga, many thanks.. Yesi : hitomi_4351@yahoo.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi Yesi,

      Ini alamatnya Jl. Kesehatan Raya No 9, Bintaro, Jakarta Selatan 12330
      Sebelumnya coba ditelpon dulu aja 021-7363110

      Delete
    2. Hi Felicia, thanks bgt info na ^_^

      Yesi

      Delete
    3. sama2, semoga bisa membantu :)

      Delete
    4. hi felicia....... saya irwan, maaf apakah kamu mengetahui kediaman ibu dwi yng baru. karena rumah beliau yang sekarang sudah tidak dihuni , dan sepertinya sudah ad penghuni lain..
      kalau barangkali ada email dan atau no hp tolong bantu ya,,,,,,,,,,,,, email/no saya;
      isnugroho@yahoo.com/081283183172 , makasiih ;)

      Delete
    5. hallo, waduh sori kalo tntang itu saya kurang tahu karena emang sudah memakai jasa bu dwi bbrp bulan lalu. coba telfon nomor teleponnya atau bisa menerjemahkan di penerjemah tersumpah lain yg ada di daftar dari kedutaan. sebelumnya tanya dulu harganya karena setiap penerjemah beda2 harganya

      Delete
    6. Btw no tlpn ibu Dwi.. masih sama.. hub dia aja..

      Delete
    7. Ka aku masih bingung deh tentang "Dengan membayar 100.000 per halaman ini saya mendapat 3 lembar terjemahan". itu maksudnya gimana? soalnya kan tadi di awalnya dibilang untuk perhalaman bayarnya 100.000 nah ko itu jadi dapet 3 lembar terjemahan dengan membayar 100.000? Mnurut kk nih, lebih baik ngurusin dokumen-dokumennya sendiri atau menyerahkan pengurusannya ke agent yang akan memberangkatkan kita? mohon infonya ya ka, soalnya aku lagi ngurusin dokumen-dokumen dan biayanya.

      Delete
    8. jadi misal kamu mau terjemahkan ijazah 1 halaman, maka kamu harus bayar 100ribu, nanti ijazah kamu akan diterjemahkan 3x (kamu dapat 3 lembar terjemahan). perlu diingat bahwa ini saya tulis 1,5 tahun lalu jadi saya jg ga bisa jamin harganya tetap 100ribu.

      menurut saya yang namanya agen pasti ga akan mengurus2kan dengan cuma-cuma dan biaya yang dikenakan cukup tinggi. semuanya machbar kok kalau mau rajin-rajin cari informasi :)

      Delete
  2. maaf, maksudnya 3 lembar/ 5 lembar terjemahan itu rangkap nya? rangkap 3 atau rangkap 5 misalnya sperti pada fotocopy biasa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. hallo, iya prinsipnya seperti kamu fotokopi.

      Delete
  3. Kak, aku mau nanya untuk menerjemahkan akte lahir, mrk minta yg sudah dilegalisir di kantor catatan sipil itu maksudnya kita terjemahin dulu baru setiap lembar dilegalisir lg ke cat sipil?
    Dan rapot, ijazah, sttb, dkk aku harus legalisir ke sekolah dan depdiknas dulu baru diterjemahkan? Benarkah? Trimakasih ya kak!

    ReplyDelete
    Replies
    1. hallo, untuk yang dilegalisir di catatan sipil cuma yang bahasa indonesia aja sih, jadi cukup bawa fotokopian akte lahir, minta ditanda tangan dan distempel oleh catatan sipil.

      untuk terjemahin rapor dll km cuma perlu mengirim dokumen yang legalisir dari sekolah aja, tapi untuk mendaftar uni aku dulu kirim dokumen yang dilegalisir sekolah+diknas dan dokumen terjemahan oleh penerjemah tersumpah

      Delete
  4. Hallo ka felicia, aku masih belum ngerti nih, aku mau daftar kuliah di luar negri, jadi untuk dokumen yg sudah di translate baru setelah itu minta di legalisir dari pihak2 dokumen terkait ? Dalam mentranslate ijasah misalnya itu nanti bentuk translatenya percis sama sama dokumen yg berbahasa indonesia sblm nya? Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo, jadi dokumen km (ijazah, skhun dll) di legalisir sama sekolah dulu, baru diterjemahin. biasa penerjemah mintanya dokumen yg udah di legalisir. iya isinya persis sama seperti versi bhs indonya.

      Delete
  5. Halo mba boleh info alamat sama no ibu effijanti di bogor?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo, menurut daftar penerjemah tersumpah http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/3980974/Daten/5042612/download_uebersetzer_neu.pdf ibu effijanti udah ngga ada lagi di daftarnya, jadi saya sarankan menghubungi para penerjemah tersumpah yang ada di daftar dari botschaft diatas

      Delete
  6. Halo kak, aku mau tanya nih. Kan aku mau daftar studienkolleg di Konstanz, katanya harus amtlich beglaubigt dan cuma kedutaan Jerman yang boleh melegalisir. Nah aku udah terjemahin dokumen-dokumen aku ke penerjemah tersumpah nih kak, apa aku harus ke kedutaan lagi? Terimakasih kak:)

    ReplyDelete
    Replies
    1. hallo, umumnya sih terjemahan dari penerjemah tersumpah sama dengan amtlich beglaubigt (itu gunanya penerjemah tersumpah juga sih, supaya nggak perlu mengesahkan lagi di kedutaan).

      Delete
  7. Halo, apakah dokumen2 asli harus disertakan dalam apply visa? Contoh: ijazah asli, SKHU asli, rapot asli, akte lahir asli?

    ReplyDelete
    Replies
    1. hallo, bawa aja untuk jaga2. waktu saya apply ngga diminta tunjukkan tpi case-per-case beda sih.

      Delete
  8. Halo kak,
    dokumen yang udah diterjemahkan masih perlu dilegalisir lagi gak ya? misalnya rapot sekolah, terjemahannya masih harus dilegalisir lg tidak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. hallo, ngga perlu kalau kamu terjemahkan di penerjemah tersumpah (sudah dicap). kalo penerjemahnya ga tersumpah harus dilegalisir di botschaft jerman

      Delete
  9. Halo kak
    Kak, numpang nanya dl kalau sama ibu dwi kk bayarnya bagaimana? Krna saya berada di medan dan kata ibu dwi di kirim saja dl dokumennya. Cm pengen tw aj kak dl kk byrny melalui atm/bagaimana. Mohon infony y kak ^^

    ReplyDelete
    Replies
    1. hallo, iya dulu dokumennya dikirim terus waktu udah jadi ak transfer biayanya ke rekening beliau.

      Delete
  10. Hallo. Saya melihat persyaratan mengajukan visa studi di web kedutaan dan ternyata disana tidak disebutkan harus menyertakan terjemahan akte kelahiran. Sedangkan saya sudah terlanjur menerjemahkan dan sudah dijepret satu set dengan dokumen2 lain. Kalau misal terjemahan akte kelahiran saya sertakan sj (walau tidak tertulis di web kedutaan) kira kira bagaimana ya?? Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. hallo, gak masalah sih sertakan saja, lebih baik kelebihan ketimbang kurang. kalau emang tidak perlu paling nanti juga dikembalikan lagi berkasnya.

      Delete
  11. Halo, untuk raport berarti yg dilegalisir dan ditranslate hanya halaman yang ada nilainya saja? Halaman yg memuat keterangan lain seperti extracurricular tidak diperlukan? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo, iya halaman nilai aja, kelas 12 semester 1 & 2.

      Delete
  12. Halo Felicia, mau tanyaa...disitu kan tertulis disarankan yang diterjemahkan itu dokumen fotokopian yang sudah di legalisir (misalnya fotokopi ijazah yg sdh di legalisir oleh sekolah) , adakah alasan tertentu mngapa begitu? saya baru slesai menerjemahkan ijazah saya dr penerjemah tersumpah tapi bukan yang legalisir..hanya kopian biasa :(

    ReplyDelete
    Replies
    1. waktu itu penerjemah saya mintanya dokumen yg udah di legalisir sih. sepertinya karena alasan keamanan untuk penerjemahnya, jadi dia tau bahwa yg dia terjemahkan adalah kopi dari dokumen yg asli.
      kalo penerjemahnya mau terjemahkan kopian biasa, gak masalah juga sih. asal yg dikirimkan ke uni nantinya ttp dokumen legalisir

      Delete
    2. halo, jadi kalau sudah diterjemahkan oleh penerjemah bersumpah ga perlu legalisir ke kedubes lagi ya?

      Delete
  13. Hii felicia, saat mengirim berkas ijazah yang sudah di translate ke uni-assist apakah bisa dlm bentuk fotocopyan,?? kerena lumayan juga klo untuk perbanyak dokumen yang di translate,. saya sdh kontak penerjemah tersumpah di internet, tarifnya 100rb/halaman dan klo ingin di perbanyak nambah 50rb/halaman. Jadi klo emng bs atw pernah ada pengalaman mngirimkan hasil terjemahan yang di fotocopy jadi bs lebih hemat. thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo, fotokopian terjemahan harus dilegalisir juga oleh penerjemahnya. Karena itu mereka jualnya mahal juga :)
      Sonst bisa dicoba ke Botschaft Jerman, jaman saya (4 tahun lalu) bisa legalisir 5 lembar gratis, setelah itu bayar. Tapi saya kurang tau juga apakah ini berlaku untuk terjemahan.

      Delete

Silakan memberikan saran, masukan, dan pertanyaan seputar post yang dimaksud disini!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...