Setelah lulus dari Studienkolleg, maka kamu punya waktu beberapa bulan sebelum memulai pendaftaran. Di Jerman sendiri pendaftaran biasa dibuka sekitar akhir April sampai pertengahan Mei. Sebelum pendaftaran dibuka ada baiknya mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk pendaftaran.
Mengapa perlu legalisir?
Untuk pendaftaran, universitas meminta bukti kelulusan dari SMA berupa fotokopi dari ijazah, rapor, dan SKHUN. Agar menunjukkan keaslian dari dokumen ini maka dokumen ini perlu dilegalisir.
Apa saja yang perlu dilegalisir?
- Ijazah SMA (yang berisi keterangan bahwa kamu lulus SMA dan di bagian belakang terdapat tabel daftar nilai akhir).
- Rapor Kelas 3, semester 1 dan 2 (bagian yang ada daftar nilainya saja)
- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
- Jika ada, Ijazah Studienkolleg (Zeugnis über die Feststellungsprüfung)
Dimana saya bisa melegalisir dokumen?
- Legalisir Ijazah, SKHUN, dan Rapor bisa dilakukan di sekolah yang mengeluarkan (dalam hal ini SMA kamu).
- Ijazah Studienkolleg dilegalisir di Kedutaan Jerman. Biaya untuk pengesahan fotokopi (legalisir) Rp 130.000 per lembar. Tapi, untuk mahasiswa digratiskan 5 lembar pengesahan dokumen (Hanya di Kedutaan Jerman di Jakarta, di Konsulat daerah seperti Surabaya tidak ada gratis 5 lembar).
Berapa lembar dokumen legalisir yang diperlukan?
Tergantung dari berapa universitas yang akan kamu daftar. Perlu diingat bahwa untuk pembuatan visa studi diperlukan 2 KOPI / RANGKAP dari seluruh dokumen. Pendaftaran universitas melalui uni-assist hanya memerlukan 1 set dokumen. Jadi, misal: kamu akan mendaftar ke 5 universitas, dimana 3 universitas tergabung dalam uni-assist, kamu perlu melegalisir dokumen sebanyak 5 set. 1 set untuk 3 universitas anggota uni-assist, 2 set untuk mendaftar ke 2 universitas sisanya, dan 2 set untuk pembuatan visa. Ada baiknya untuk berjaga-jaga (bila ada keperluan di Jerman nantinya yang memerlukan dokumen-dokumen sekolah) untuk mempersiapkan 1 set cadangan.
Bagaimana cara melegalisir di kedutaan Jerman?
Cukup datang ke bagian konsuler, bawa dokumen yang akan dilegalisir. Nanti dokumen tersebut akan diberi tanda (semacam tulisan bahwa sudah dilegalisir oleh kedutaan), cap kedutaan, dan tanda tangan orang kedutaan.
berapa lama waktu yang diperlukan untuk legalisir?
ReplyDeletecukup cepat, biasanya utk legalisir di kedutaan & sekolah langsung jadi, yang makan waktu lama adalah jika mesti legalisir ke depdiknas/kantor catatan sipil
Deleteapakah perlu legalisir depdikanas utk uni-assist. Karena jika saya baca di keterangannya uni assist, nampaknya legalisir oleh sekolah saja sudah cukup. Lalu ditambah sworn translatation. Apakah benar begitu? Terima Kasih.
ReplyDeletehallo, benar untuk uni-assist ga perlu legalisir depdiknas.
DeleteHalo kak,mau nanya,kalo legalisir dari sekolah (ijazah,SKHUN,rapot) itu bisa dipakai di semua uni?atau harus ada yang juga di legalisir di depdiknas?
ReplyDeletehallo, saya sih waktu itu daftar pake legalisir dari sekolah saja.
Deletehallo kak mau tanya, kalo boleh tau waktu dulu per dokumen(rapor,skhun,ijazah) di legalisir berapa banyak ya disekolah? Terima kasih
ReplyDeletehallo, dulu legalisir sekitar 10 lembar dokumen untuk daftar uni. coba direncanakan dulu berapa uni yang mau didaftar lalu legalisirnya disesuaikan dengan jumlah uni, ditambah2 1 atau 2 lembar untuk cadangan
DeleteKak saya mau tanya,semester 1 sampai 5 tu gimana si kak,tolong di jawab ya kak
ReplyDelete